FARMASETIKA DASAR
RESEP OBAT
A. DEFINISI RESEP
Menurut Permenkes RI No 35 Tahun 2014, Resep merupakan permintaan tertulis dokter atau dokter gigi,kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan yang berlaku.
Resep yang baik adalah resep yang jelas dan dapat dibaca, resep harus memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh SK. MENKES RI No. 26 MenKes/Per/1981, Bab III, pasal 10, yang memuat :
1. Nama, alamat dan No Surat Ijin Praktek Dokter
2. Tempat dan tanggal penulisan resep
3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat.
4. Nama setiap obat/komponen resep (dengan Bentuk sediaan obat, Dosis Jumlah dan petunjuk pemakaian)
5. Tanda tangan/ paraf dokter, alamat jelas rumah untuk obat narkotika
6. Tanda seru/paraf dokter, pada obat yang melebihi dosis maksimum.
7. Nama penderita
B. KETENTUAN UMUM RESEP
Satu Resep umumnya hanya diperuntukkan bagi satu pasien
1. Resep dituliskan diatas suatu kertas resep menggunakan bahasa latin
2. Ukuran ideal L 10-12 P 15-18 cm
3. Jumlah obat yang ditulis dlm R/ dihindari memakai angka desimal.
- Obat yg diberikan dlm jml < 1 gr ditulis dlm miligram. C/: 500
mg, tidak 0,5 gram
- Obat yg diberikan dlm jml < 1 miligram ditulis dlm microgram
4. Dokter hewan hanya diperbolehkan menulis R/ yang ditujukan untuk penggunaan pada hewan
5. Dokter gigi boleh menulis segala macam obat dengan cara perparenteral (injeksi) atau cara-cara pemakaian yang lain, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut.
6. Resep ditulis dalam bahasa latin :
- Bahasa universal, bahasa mati, bahasa medical science
- Menjaga kerahasiaan
- Menyamakan persepsi (dokter dan apoteker)
- Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang (iter), nama pasien ditulis, tidak boleh m.i = mihi ipsi (untuk dipakai sendiri)
7. Alamat dan aturan pakai (signa) jelas, tidak boleh ditulis u.c = usus cognitus.
8. Apoteker tidak boleh mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten.
9. Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menuliskan Cito (segera),Statim(penting), Urgent (penting). P.I.M = periculum in mora = berbahaya bila ditunda.
C. BAGIAN DARI RESEP
Bagian-bagian dari resep adalah :
a. Bagian Inscriptio
- Dimulai dengan huruf besar
- Ditulis secara lengkap atau dengan singkatan resmi (dalam farmakope Indonesia atau nomenklatur
Internasional) misal : Ac. Salic; Acetosal
- Tidak ditulis dengan nama kimia (misal : Kalii Chloride dengan KCl) atau singkatan lain dengan
huruf lain (misal clorpamazin dengan CPZ). Bagian ini meliputi identitas dokter penulis resep, SIP, alamat, kota, dan tanggal
b. Invocatio: permintaan tertulis dokter R/ (Resipe) “Ambillah”.
c. Bagian Praescriptio
Penulisan jumlah obat ditulis sebagai berikut :
- Satuan berat : mg (miligram), g, G (gram)
- Satuan volume : ml (mililiter), l (liter)
- Satuan unit : IU/IU (Internasional Unit)
- Penulisan jumlah obat dengan satuan biji menggunakan angka Romawi.
Misal :
- Tab Novalgin no. XII
- Tab Stesolid 5 mg no. X (decem)
- mf.la.pulv. dtd. no. Xinti resep, terdiri dari nama obat, BSO, Dosis obat dan jumlah obat.
- Penulisan alat penakar dalam singkatan bahasa latin dikenal :
- C = sendok makan (volume 15 ml)
- Cth = sendok teh (volume 5 ml)
- Gtt = guttae (1 tetes = 0,05 ml)
- Arti prosentase (%)
- 0,5% (b/b) = 0,5 gram dalam 100 gram sediaan
- 0,5% (b/v) = 0,5 gram dalam 100 ml sediaan
- 0,5% (v/v) = 0,5 ml dalam 100 ml sediaan
- Hindari penulisan dengan angka desimal (misal : 0,......; 0,0...........; 0,00.............)
d. Bagian Signatura
Bagian ini biasanya tanda yang harus ditulis di etiket obat (nama pasien dan petunjuk pemakaian.
a. Harus ditulis dengan jelas dan lengkap, Misal : ∫ tdd pulv.I pc atau ∫ prn 3 dd tab I pc
b. Untuk pemakaian yang rumit seperti pemakaian tappering up/down gunakan tanda ∫ uc (usus cognitus= pemakain sudah tahu). Penjelasan kepada pasien ditulis pada kertas dengan bahasa yang dipahami
e. Bagian Subscriptio
Subcriptio: dituliskan tidak hanya untuk formula magistralis, tetapi juga untuk formula officialis dan
spesialistis, misal :
- m.f.l.a. pulv. No.X
- Tab antalgin mg 250 No.X
- Tab Novalgin mg 250 No.X
Resep narkotika adalah resep yang menuliskan obat yang tergolong dalam narkotika menurut peraturan perundang-undangan Contoh obat narkotika yang sering ada di apotek dan rumah sakit adalah Codein, injeksi pethidin dsb. Resep yang mengandung obat narkotika maka resep tersebut selain memenuhi aturan diatas juga harus memenuhi hal-hal dibawah ini :
•Tidak boleh ada iterasi (ulangan)
•Nama pasien harus ditulis tidak boleh m.i = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri
•Alamat pasien harus ditulis lengkap.
•Aturan pakai signa yang jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu pakai (usus cognitus).
•Alamat tempat tinggal jelas dokter yang menulis resep.
Bila terdapat resep yang tidak memenuhi aturan-aturan diatas, maka resep tersebut tidak dapat dilayani, begitu pula resep narkotika yang telah diambil sebagian oleh pasien diapotek lain.
Bagaimana cara menyimpan resep??
Cara menangani resep yang telah dikerjakan adalah :
1. Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomer penerimaan / pembuatan resep.
2. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah dibawah nama obatnya.
3. Resep yang telah disimpan selama 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai.
4. Pemusnahan dilakukan oleh Apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Pada pemusnahan resep harus dibuatkan berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotik dan seorang petugas apotik yang ikut memusnahkan.
Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan :
a. Hari dan tanggal pemusnahan
b. Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep.
c. Berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram.